Pengusaha Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MCR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), putra Riza Chalid, sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, Riza Chalid belum ditahan karena diyakini masih berada di luar negeri. Total sudah ada 18 tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp285 triliun itu. Sebelum tersandung kasus ini, Riza Chalid juga disebut-sebut sebagai salah satu sosok yang terlibat dalam kasus suap PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada 2014.
Ini bukan kali pertama kasus korupsi melibatkan keluarga terjadi. Pada 2013, misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus penyuapan. Bersama adiknya, Tubagus Chairi Wardana, Atut belakangan terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak, Provinsi Banten.
Lalu, ada pula kasus Tubagus Iman Ariyadi yang divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin amdal pembangunan Transmart di kawasan industri Cilegon. Iman ialah anak dari mantan Wali Kota Cilegon 2000-2005 dan 2005-2010 Aat Syafaat. Sebelumnya, Aat juga terjerat kasus korupsi.
Kasus korupsi yang melibatkan pasangan juga marak, semisal kasus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, kasus mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih, serta kasus rasuah yang melibatkan eks Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh.