Gubernur Aceh Muzakir Manaf berharap pengibaran bendera Aceh tak lagi dipersoalkan pemerintah pusat.
Polemik rebutan empat pulau antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) akhirnya tuntas. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengembalikan pengelolaan empat pulau yang dipersengketakan ke Pemprov Aceh.
Empat pulau yang dipersengketakan ialah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempat pulau itu tak berpenghuni. Namun, pulau-pulau itu sudah berada di bawah pengelolaan Kabupaten Aceh Singkil sejak 1992.
Kepemilikan keempat pulau itu dialihkan ke Provinsi Sumut sejak terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri itu ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan Prabowo disampaikan langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6). Usai pertemuan, Muzakir sempat "ngobrol" dengan wartawan soal polemik bendera bulan bintang atau bendera Aceh.
Ia berharap pengibaran bendera bulan bintang di Aceh tak lagi dipersoalkan pemerintah pusat. "Sedang dalam proses. Insya Allah, secepat mungkin," kata Mualem, sapaan akrab Muzakir.