sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dipanggil KPK, Fenny Steffy Burase tak hadir pemeriksaan saksi kasus Izil Azhar

Selain Izil, pada perkara ini KPK sebelumnya juga telah menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 19 Mei 2023 18:32 WIB
Dipanggil KPK, Fenny Steffy Burase tak hadir pemeriksaan saksi kasus Izil Azhar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil model Fenny Steffy Burase untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh yang menjerat mantan Panglima GAM Izil Azhar. Steffy yang sejatinya bakal diperiksa hari ini (Jumat, 19/5) sebagai saksi itu, tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Saksi tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5).

Steffy diagendakan menjalani pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali mengatakan tak ada keterangan atas ketidakhadirannya hari ini.

"Tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," ujar Ali.

KPK bakal menjadwalkan ulang pemanggilan Steffy untuk diperiksa sebagai saksi. Ia diharapkan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwalan pemanggilan berikutnya," tutur Ali.

Selain Izil, pada perkara ini KPK sebelumnya juga telah menetapkan Irwandi Yusuf, yang merupakan suami Steffi Burase, sebagai tersangka. Saat ini, perkara yang menjerat Irwandi telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula pada 2007-2012 di mana saat itu Irwandi masih menjabat sebagai Gubernur Aceh. Pada periode tersebut, Provinsi Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh. Sumber dana pembiayaan proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sponsored

Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dalam pelaksanaan proyek tersebut. Uang tersebut diduga berasal dari pihak board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Dalam hal ini, Irwandi mengajak Izil selaku orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainuddin. Izil sendiri diketahui pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Penyerahan uang melalui Izil dilakukan secara bertahap dari 2008 sampai dengan 2011. Ada pun penyerahan uang dugaan gratifikasi kepada Irwandi melalui Izil ini dilakukan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar. Total penerimaan uang dugaan gratifikasi mencapai Rp32,4 miliar.

Sementara, sumber uang yang diserahkan Heru dan Zainuddin diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh. Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati oleh Izil.

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid