Peristiwa

Kenapa PPATK membekukan rekening nganggur?

PPATK berdalih rekening yang tak aktif kerap dipakai untuk tindak pidana pencucian uang.

Senin, 28 Juli 2025 13:17

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tak aktif untuk transaksi keuangan alias rekening dormant. Pembekuan berlaku untuk rekening yang sudah dormant minimal selama tiga bulan. 

Di akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK mengumumkan kebijakan itu diambil karena selama ini banyak rekening nganggur disalahgunakan, termasuk di antaranya untuk tindak pidana pencucian uang. 

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK, Jumat (25/7). 

Lantas bagaimana dengan dana nasabah yang masih ada di rekening? PPATK mengatakan duit nasabah tak akan hilang. Menurut PPATK, pembekuan juga akan jadi notifikasi bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif.

"Meskipun rekening sudah lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," jelas PPATK. 

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait