Kementerian Hukum bertugas sebagai verifikator, sementara input dan kriteria ditentukan oleh kementerian terkait.
Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pentingnya proses verifikasi yang ketat dalam kebijakan amnesti yang tengah dibahas bersama pemerintah. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, menyampaikan Kementerian Hukum bertugas sebagai verifikator, sementara input dan kriteria ditentukan oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Hal itu disampaikan di sela-sela rapat kerja Komisi XIII DPR bersama Menteri Hukum, di DPR, Jakarta, Senin (17/2).
Dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum, dibahas ada empat kriteria utama penerima amnesti, yaitu terkait dengan kasus politik, narkotika, kondisi sakit berkelanjutan, dan penyandang disabilitas. Sementara itu, kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua belum masuk dalam daftar penerima amnesti pada tahap pertama ini.
Namun, Willy menyoroti adanya preseden pemberian amnesti kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa lalu. Ia juga menyebutkan tujuh orang yang ditemui oleh Komisi XIII di Lapas Makassar telah menandatangani pakta integritas kesetiaan kepada NKRI, yang dapat menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. Menteri Hukum pun berjanji akan mengomunikasikan hal ini dengan presiden.
“Prinsipnya adalah dialog untuk memajukan kehidupan berdemokrasi kita. Prosesnya masih panjang, ini baru tahap pertama. Dari total 44.000 yang diajukan, setelah verifikasi hanya 19.000 yang lolos. Ke depan, skemanya bisa mencapai 100.000-an,” ujar Willy di Gedung DPR, Senin (17/2).