RUU tersebut sedang dibahas di majelis tinggi parlemen pada Kamis.
Majelis rendah parlemen India telah mengesahkan RUU kontroversial yang diajukan oleh pemerintah nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi untuk mengubah undang-undang yang mengatur wakaf Muslim senilai lebih dari US$14 miliar.
RUU wakaf akan menambahkan non-Muslim ke dalam dewan yang mengelola wakaf dan memberi pemerintah peran yang lebih signifikan dalam memvalidasi kepemilikan tanah mereka. Wakaf mengacu pada properti pribadi – baik bergerak maupun tidak bergerak – yang disumbangkan secara permanen oleh Muslim untuk tujuan keagamaan atau amal.
Partai Bharatiya Janata (BJP) yang dipimpin Modi berpendapat bahwa perubahan yang diusulkan terhadap undang-undang wakaf tahun 1995 akan membantu memerangi korupsi dan salah urus sekaligus mempromosikan keberagaman.
Namun, umat Muslim khawatir langkah tersebut dapat membuat properti wakaf – masjid bersejarah, toko, tempat suci, kuburan, dan ribuan hektar tanah – lebih rentan terhadap penyitaan, perselisihan, dan pembongkaran.
Pada hari Rabu, perdebatan sengit tentang RUU wakaf terjadi di majelis rendah parlemen negara itu, dengan oposisi yang dipimpin Kongres menyebutnya tidak konstitusional dan diskriminatif terhadap umat Muslim.