Kritik terhadap revitalisasi TNI menguat, reformasi dinilai belum tuntas dan berisiko mundur, terutama terkait peradilan militer dan peran sipil.
Pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah, terkait agenda revitalisasi internal TNI menuai sorotan. Agenda tersebut merupakan hasil pertemuan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI pada 25 Maret 2026, yang mencakup penindakan tegas terhadap prajurit pelanggar hukum, pemberian sanksi, serta penghukuman melalui mekanisme peradilan militer.
Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan. Penghukuman terhadap anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer dipandang bukan sebagai solusi bagi korban, melainkan berpotensi melanggengkan impunitas. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi TNI dalam Undang-Undang TNI yang mengamanatkan agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa dalam negara hukum, seluruh warga negara harus diperlakukan setara di hadapan hukum. Proses penghukuman harus didasarkan pada jenis kejahatan, bukan pada status pelaku.
“Baik presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, maupun masyarakat sipil wajib tunduk dalam peradilan umum jika melakukan kejahatan,” ujarnya, Kamis (26/3).
Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus juga dinilai harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer maupun koneksitas. Sebab, dalam negara hukum tidak boleh ada pihak yang diistimewakan dalam sistem peradilan.