Larangan wamen merangkap jabatan di BUMN tertuang pada putusan teranyar MK untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Larangan itu tertuang pada putusan teranyar MK untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.
"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta Pusat, Kamis (28/8) sore.
Perkara itu dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima Didi dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.