Mantan Mendikbud Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga tersangka sudah ditahan dan satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsi, Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT/JS), dan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan dua tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sudah ditahan di rutan. Meskipun sudah berulangkali dipanggil Kejagung, Jurist Tan belum ditahan karena saat ini masih berada di luar negeri.
"IBAM (Ibrahim) penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," jelas Qohar kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7)
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditaksir merugikan negara Rp 1,9 triliun. Menurut Qohar, perencanaan pengadaan Chromebook bahkan sudah dimulai sebelum Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbub di sebuah grup Whatsapp berjudul ”Mas Menteri Core Team” yang dibuat pada medio Agustus 2019.