Peristiwa

Pembangunan fasilitas militer di Nagekeo tuai penolakan

Padma Indonesia mengecam dugaan intimidasi dan penggusuran lahan warga Tonggurambang untuk fasilitas militer di Nagekeo.

Rabu, 24 Juni 2026 15:36

Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengecam dugaan militerisasi, intimidasi, pematokan sepihak, dan ancaman penggusuran paksa terhadap warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur. Padma menilai rencana penguasaan lahan pertanian produktif warga untuk pembangunan fasilitas militer Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat serta melanggar hak asasi manusia (HAM).

Padma Indonesia menegaskan Flores merupakan wilayah sipil, bukan daerah operasi militer. Karena itu, kehadiran kesatuan militer dalam skala besar yang diawali dengan dugaan tindakan intimidatif terhadap petani lokal dinilai harus ditolak demi hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, mengatakan pemaksaan proyek militer dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat konstitusi. Menurutnya, negara seharusnya hadir untuk melindungi warga, bukan membiarkan masyarakat adat dan petani kecil hidup dalam ketakutan.

“Flores bukan wilayah darurat militer. Kenapa negara bersikap seolah sedang menghadapi musuh di tanah Nagekeo hingga harus menempatkan kesatuan militer besar dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan para petani kecil?” ujar Greg dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Greg menilai Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo tidak boleh berlindung di balik alasan kebijakan pusat. Padma menyebut sikap pasif pemerintah daerah justru memperlihatkan lemahnya fungsi perlindungan negara, terutama ketika warga yang telah menggarap lahan selama puluhan tahun menghadapi pematokan tanah dan ancaman pengosongan lahan.

K.P. Wahidin Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait