Peristiwa

Pengadilan Korea Selatan pangkas hukuman mantan PM dalam kasus darurat militer

Pengadilan Korsel memangkas hukuman mantan PM Han Duck-soo dari 23 tahun menjadi 15 tahun dalam kasus darurat militer.

Kamis, 07 Mei 2026 16:07

Pengadilan banding Korea Selatan memangkas hukuman penjara mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dari 23 tahun menjadi 15 tahun dalam kasus pemberontakan terkait penerapan darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada 2024.

Putusan itu dibacakan Pengadilan Tinggi Seoul, Kamis (7/5). Meski mengurangi masa hukuman, pengadilan tetap menyatakan Han terbukti bersalah atas sebagian besar dakwaan dalam kasus tersebut.

Han sebelumnya divonis 23 tahun penjara pada Januari lalu karena dianggap terlibat dalam upaya melegitimasi deklarasi darurat militer yang diberlakukan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024. Sebulan kemudian, Yoon sendiri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan.

Melansir AP News, Kamis (7/5), dalam putusan terbaru, pengadilan menilai Han ikut membantu menciptakan kesan bahwa kebijakan darurat militer Yoon sah secara hukum dengan membawanya ke rapat kabinet. Ia juga disebut terlibat dalam pembahasan pemutusan aliran listrik dan air ke sejumlah media penting.

Selain itu, pengadilan tetap mempertahankan vonis terkait pemalsuan dokumen deklarasi darurat militer, penghancuran dokumen, serta memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.

Haidhar Ali Faqih Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait