Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022 atau dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022 atau dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem langsung ditahan setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Kejagung terkait kasus itu sejak Kamis (4/9) pagi. Dalam pemeriksaan itu, Nadiem didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung.
Pengadaan Chromebook ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Dugaan kerugian berasal dari item software (CDM) sebesar Rp480 miliar yang dinilai tidak cocok dipakai di Indonesia dan penggelembungan harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Nadiem langsung digelandang ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ketika keluar dari Gedung Kejagung, bos GoJek itu sudah mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol. "Allah yang tahu kebenarannya," kata Nadiem kepada wartawan.