Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Riza Chalid dalam kaitannya dengan penyidikan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, bahwa pemanggilan kedua direncanakan berlangsung dalam minggu ini.
Terkait beredarnya informasi tentang lokasi Riza Chalid yang disebut berada di luar negeri serta adanya dugaan keterkaitannya dengan tokoh di Malaysia, Anang menegaskan bahwa informasi itu belum dapat dikonfirmasi secara resmi.
Ia menambahkan bahwa segala informasi yang beredar tetap diterima dan akan didalami oleh tim penyidik untuk mendukung proses hukum.
“Kami secara resmi belum dapat informasi itu. Yang jelas sampai saat ini terkait dengan MRC kita sedang melakukan pemanggilan yang kedua menjadwalkan sesuai dengan agendanya penyidik,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (28/7).
Terkait status kewarganegaraan Riza Chalid, Kejagung menyampaikan bahwa informasi terakhir menyebutkan yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, hal ini tetap akan dikonfirmasi lebih lanjut seiring proses penyidikan.
Ada pun informasi tentang keberadaan Riza Chalid yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat ini masih dijadikan referensi awal. Tidak menutup kemungkinan ke depan Boyamin dapat dimintai keterangan jika diperlukan.
“Yang jelas sementara ini dijadikan informasi dulu. Tapi kalau memang suatu saat penyidik memerlukan bisa saja (Boyamin dipanggil untuk dimintai keterangan) dan Pak Boyamin kan orang yang cukup komitmen, konsisten dalam penegakan, penindakan antikorupsi,” jelasnya.