Peristiwa

Perlukah Indonesia meniru Singapura dan melarang vape?

Wacana BNN menggolongkan vape sebagai narkotika menuai pro-kontra. Ahli kesehatan menegaskan vape mengandung nikotin adiktif, tapi bukan psikotropika. Lantas, apakah Indonesia perlu meniru Singapura yang melarang vape?

Selasa, 02 September 2025 11:08

Wacana Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mempertimbangkan untuk menggolongkan vape atau rokok elektrik sebagai narkotika menuai banyak tanggapan. Publik bingung apakah benar vape bisa disamakan dengan narkotika seperti di Singapura.

Sebelumnya, Kepala BNN Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan para pemangku kepentingan terkait perlu duduk bersama untuk membahas perlu atau tidaknya melarang peredaran vape. 

"Nanti kami lihat ya, kami harus mengecek data dulu," ucap Suyudi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, akhir Agustus lalu. 

Wacana larangan peredaran vape menyeruak setelah BNN mengungkapkan adanya narkoba jenis baru berkedok rokok elektrik berupa vape pods. Itu terungkap saat petugas menggagalkan pengiriman barang ilegal dari Malaysia dan Prancis, belum lama ini.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vape sejatinya bukan narkotika.

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait