Peristiwa

"Prank" KPK untuk Nurhadi: Baru bebas, langsung ditangkap

Selama menjabat sebagai Sekretaris MA, Nurhadi dikenal sebagai makelar perkara "papan atas".

Selasa, 01 Juli 2025 07:06

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah lebih dari tiga tahun menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dianggap berkelakuan baik, masa hukuman Nurhadi disunat. 

Namun, Nurhadi ternyata kena "prank". Di luar lapas, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menantinya. Pria kelahiran Kudus, Jawa Tengah, pada 19 Juni 1957 itu kembali ditangkap dan dikembalikan ke lapas. 

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/6). 

Budi menjelaskan Nurhadi ditangkap KPK pada Minggu (29/6) dini hari. Masih ada perkara hukum yang harus dihadapi Nurhadi. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelas Budi. 

Nurhadi sebelumnya divonsi hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021. Ia terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait