Pemilik toko kelontong di Jakarta terancam denda jika memajang produk-produk rokok di etalase toko mereka.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang menggodok aturan baru untuk meregulasi para perokok. Beleid itu bernama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu poin yang diatur ialah denda Rp250 ribu bagi warga yang merokok sembarangan.
Selain itu, ada juga regulasi yang melarang pemilik toko kelontong memajang rokok di etalase toko. Dendanya hingga sebesar Rp10 juta. Pedagang yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan didenda Rp1 juta.
Pardi, 47 tahun, pemilik warung Madura di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur, mengaku sudah mendengar soal regulasi baru itu. Menurut Pardi, regulasi semacam itu tak adil bagi pedagang kecil seperti dia.
"Jangan orang kecil kayak saya ini dilarang jualan rokok. Nanti gimana kita? Untuk kelangsungan ke depan, jualannya nanti gimana?" ujar Pardi saat berbincang dengan Alinea.id, Selasa (1/7) lalu.
Pardi terutama tak setuju jika penjual tak boleh memajang produk-produk rokok di etalase toko. Apalagi, ada denda yang sangat besar untuk pelanggar ketentuan itu.