Kasus kerusakan lingkungan di Pulau Gag harus jadi momentum untuk mengevaluasi izin tambang nikel di pulau-pulau kecil.
Kasus kerusakan lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat, harus dijadikan momentum bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) untuk mengevaluasi izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.
Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Fanny Tri Jambore menilai aktivitas tambang nikel di wilayah pulau-pulau kecil sangat merusak lingkungan. Kehidupan warga setempat pun terancam.
"Pulau-pulau kecil memiliki daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sangat terbatas. Tambang nikel tidak hanya menghancurkan ekosistem darat tetapi juga mengancam laut yang selama ini menjadi sumber ekonomi dan pangan masyarakat," kata Fanny kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini.
Fanny mengutip dua putusan hukum penting, yakni putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Dua putusan itu menyatakan bahwa tambang di pulau kecil tergolong sebagai kegiatan sangat berbahaya yang dampaknya serius dan tidak dapat diperbaiki.
Pemerintah, lanjut Fanny, seharusnya tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga bertindak preventif dengan menghentikan seluruh kegiatan tambang di pulau-pulau kecil. “ni bukan hanya kewajiban ekologis, tapi juga bentuk keadilan bagi masyarakat pesisir yang menjadi korban eksploitasi,” ujar Fanny.