Fokus utama rapat adalah penegakan hukum pertanahan dan percepatan sertifikasi lahan.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini mengemuka di masyarakat. Fokus utama yang diangkat dalam rapat kerja (raker) triwulan I-2025 adalah penegakan hukum pertanahan dan percepatan sertifikasi lahan.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan kolaborasi ini semakin penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap legalitas penggunaan lahan, termasuk kasus-kasus kontroversial seperti penerbitan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB di wilayah pesisir.
“Kami tentu mengapresiasi kerja-kerja positif yang sudah dilakukan saudara menteri (Nusron Wahid), di tengah berbagai macam polemik publik dan perhatian publik kepada sektor pertanahan dan tata ruang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (21/4).
Salah satu titik krusial yang disorot adalah belum tuntasnya legalitas atas ratusan perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa hak guna usaha (HGU). Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, setidaknya terdapat 194 badan hukum yang belum mengantongi HGU resmi. DPR mendorong agar kementerian mempercepat penyelesaian persoalan ini sebagai bagian dari reformasi agraria nasional.
Langkah maju juga terlihat dari mulai tersalurkannya berbagai masukan masyarakat melalui Komisi II DPR dan diteruskannya kepada kementerian. Proses pengelolaan pengaduan ini mulai menunjukkan transparansi dan respons yang lebih baik.