Peristiwa

Refleksi 1 tahun putusan MK sekolah gratis

Putusan MK soal sekolah gratis dinilai mangkrak setahun, sementara anggaran pendidikan tersedot program MBG.

Senin, 25 Mei 2026 20:13

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pemerintah pusat hingga daerah belum menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta, meski putusan tersebut telah berlaku selama satu tahun.

Putusan MK yang terbit pada 27 Mei 2025 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, menurut JPPI, implementasi kebijakan tersebut hingga kini masih mandek.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara.

“Jika seorang presiden bisa mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi tanpa konsekuensi, maka kita tidak sedang dipimpin oleh hukum, melainkan oleh kekuasaan,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5).

JPPI menyoroti kondisi menjelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang dinilai masih menyisakan persoalan keterbatasan kuota sekolah negeri. Akibatnya, banyak orang tua terpaksa menyekolahkan anak ke sekolah swasta dengan biaya mandiri.

Purnomo Dwi Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait