close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi siswa sekolah dasar. Unsplash.com.
icon caption
Ilustrasi siswa sekolah dasar. Unsplash.com.
Peristiwa
Senin, 25 Mei 2026 20:13

Refleksi 1 tahun putusan MK sekolah gratis

Putusan MK soal sekolah gratis dinilai mangkrak setahun, sementara anggaran pendidikan tersedot program MBG.
swipe

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pemerintah pusat hingga daerah belum menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta, meski putusan tersebut telah berlaku selama satu tahun.

Putusan MK yang terbit pada 27 Mei 2025 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, menurut JPPI, implementasi kebijakan tersebut hingga kini masih mandek.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara.

“Jika seorang presiden bisa mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi tanpa konsekuensi, maka kita tidak sedang dipimpin oleh hukum, melainkan oleh kekuasaan,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5).

JPPI menyoroti kondisi menjelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang dinilai masih menyisakan persoalan keterbatasan kuota sekolah negeri. Akibatnya, banyak orang tua terpaksa menyekolahkan anak ke sekolah swasta dengan biaya mandiri.

Menurut JPPI, pemerintah daerah seharusnya menanggung biaya pendidikan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri melalui skema pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana amanat Putusan MK.

Selain itu, JPPI juga mengkritik penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Organisasi tersebut menilai pengalokasian MBG ke dalam komponen 20% anggaran pendidikan telah mengurangi pembiayaan sektor pendidikan inti, seperti operasional sekolah, perbaikan infrastruktur, hingga kesejahteraan guru.

Berdasarkan perhitungan JPPI, anggaran pendidikan yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) dalam APBN 2026 disebut melampaui total anggaran gabungan kementerian yang menangani sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi.

“Konstitusi mengamanatkan anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional guna mencerdaskan bangsa, bukan untuk pengadaan logistik pangan massal,” ujar Ubaid.

JPPI pun mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) guna mengimplementasikan Putusan MK terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta.

Selain itu, JPPI meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengevaluasi penempatan program MBG dalam postur anggaran pendidikan serta mendesak kepala daerah menerbitkan kebijakan darurat pada SPMB 2026 agar siswa yang masuk sekolah swasta akibat keterbatasan kuota negeri tetap mendapatkan pembiayaan penuh dari APBD.

img
Purnomo Dwi
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan