Renduk menjadi pedoman utama dalam proses menuju pemulihan permanen pascabencana.
Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menjadi kunci dalam memastikan pemulihan permanen berjalan sesuai kebutuhan wilayah terdampak. Dokumen ini, merangkum usulan dari kabupaten, kota, provinsi, serta kementerian dan lembaga untuk kemudian diselaraskan menjadi program pemulihan terpadu selama tiga tahun.
Ketua Satuan Tugas (satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan, renduk menjadi pedoman utama dalam proses menuju pemulihan permanen pascabencana.
“Sekarang proses menuju pemulihan permanen atau rehab rekon (rehabilitasi dan rekonstuksi). Ini kuncinya adalah renduk yang direkap dari kabupaten, kota, provinsi terdampak dan kementerian/lembaga. Kemudian disandingkan oleh Bappenas dan Satgas PRR juga ikut," jelas dia seusai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026)
Menurut Tito, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi direncanakan berlangsung selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028. Dalam dokumen renduk tersebut, tercatat sebanyak 11.512 program dan kegiatan yang akan dikerjakan.
Total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp100,166 triliun untuk periode 2026–2028. Rinciannya, anggaran 2026 sebesar Rp38,9 triliun, 2027 sebesar Rp32,9 triliun, dan 2028 sebesar Rp28,2 triliun.