Rieke Diah Pitaloka mendesak reformasi aturan sita, rampas, lelang, dan pengembalian aset hasil kejahatan agar selaras konstitusi.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan perlunya reformasi menyeluruh terhadap regulasi pengelolaan aset hasil tindak pidana agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7).
Dalam rapat tersebut, Rieke mengapresiasi capaian Kementerian Sekretariat Negara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 17 tahun berturut-turut, periode 2009–2025. Selain itu, Kemensetneg juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,062 triliun atau 144,38% dari target, tingkat serapan anggaran mencapai 92,12%, serta mengelola aset negara senilai Rp638,967 triliun.
Meski demikian, Rieke menegaskan keberhasilan pengelolaan keuangan negara tidak cukup diukur dari capaian administratif maupun opini audit. Menurutnya, Pasal 23 UUD 1945 mengamanatkan agar pengelolaan APBN bermuara pada tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Keberhasilan pengelolaan APBN harus bermuara pada tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, kualitas regulasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," kata Rieke.
Rieke menilai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 telah memberikan mandat strategis kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk memperkuat fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi. Menurutnya, Kemensetneg harus berperan sebagai constitutional gatekeeper yang memastikan setiap regulasi yang ditandatangani Presiden selaras dengan UUD 1945, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta arah pembangunan nasional dalam Asta Cita.