Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan perlunya reformasi menyeluruh terhadap regulasi pengelolaan aset hasil tindak pidana agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7).
Dalam rapat tersebut, Rieke mengapresiasi capaian Kementerian Sekretariat Negara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 17 tahun berturut-turut, periode 2009–2025. Selain itu, Kemensetneg juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,062 triliun atau 144,38% dari target, tingkat serapan anggaran mencapai 92,12%, serta mengelola aset negara senilai Rp638,967 triliun.
Meski demikian, Rieke menegaskan keberhasilan pengelolaan keuangan negara tidak cukup diukur dari capaian administratif maupun opini audit. Menurutnya, Pasal 23 UUD 1945 mengamanatkan agar pengelolaan APBN bermuara pada tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Keberhasilan pengelolaan APBN harus bermuara pada tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, kualitas regulasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," kata Rieke.
Rieke menilai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 telah memberikan mandat strategis kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk memperkuat fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi. Menurutnya, Kemensetneg harus berperan sebagai constitutional gatekeeper yang memastikan setiap regulasi yang ditandatangani Presiden selaras dengan UUD 1945, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta arah pembangunan nasional dalam Asta Cita.
Ia juga menyoroti masih digunakannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948 sebagai dasar pengelolaan barang rampasan negara. Rieke menilai regulasi yang lahir pada awal kemerdekaan itu belum sepenuhnya menyesuaikan perkembangan sistem hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta KUHP baru.
Menurut Rieke, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disharmoni norma dalam tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan. Ia mencontohkan perkara ASABRI sebagai bukti bahwa negara membutuhkan kerangka hukum yang mampu membedakan secara tegas pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds), sehingga pemulihan aset tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak.
Untuk itu, Rieke mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, meminta Kementerian Sekretariat Negara mengevaluasi seluruh regulasi mengenai penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk PP Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948. Kedua, mendorong harmonisasi regulasi bersama Kementerian Hukum agar tercipta kepastian hukum dan pembagian kewenangan yang jelas dalam sistem pemulihan aset nasional. Ketiga, menginisiasi penyusunan regulasi baru yang membedakan secara tegas mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah.
"Sudah saatnya regulasi internal mengenai sita, rampas, lelang, dan pengembalian aset hasil kejahatan diselaraskan dengan konstitusi dan perkembangan sistem hukum nasional. Negara harus memastikan setiap proses pemulihan aset dilakukan secara adil, akuntabel, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan kemakmuran rakyat," tegas Rieke.