Peristiwa

RUU Anti-Hoaks di India: Antara lindungi publik atau bungkam kritik?

Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa RUU ini bisa disalahgunakan.

Selasa, 01 Juli 2025 20:34

Di tengah maraknya penyebaran hoaks dan informasi menyesatkan di dunia maya, pemerintah negara bagian Karnataka, India, membuat gebrakan baru: merancang undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman penjara hingga tujuh tahun bagi siapa pun yang menyebarkan berita palsu, konten anti-perempuan, hingga takhayul di internet. Tapi, langkah ini justru menuai kecemasan—terutama dari para aktivis kebebasan berekspresi.

Teknologi Maju, Regulasi Ketat
Karnataka bukanlah negara bagian sembarangan. Wilayah ini menjadi rumah bagi Bengaluru, pusat teknologi India yang menaungi kantor berbagai perusahaan raksasa dunia. Maka tak heran, ketika rancangan undang-undang (RUU) anti-hoaks ini muncul, dunia teknologi langsung memberi perhatian.

RUU tersebut bernama “Rancangan Undang-Undang Larangan Informasi Palsu dan Misinformasi Karnataka”, terdiri dari 11 halaman. Namun, isinya belum menjelaskan secara rinci apa yang sebenarnya dimaksud dengan “berita palsu” atau “anti-feminis”. Nantinya, akan dibentuk pengadilan khusus dan badan pengawas untuk menentukan pelanggaran.

Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa RUU ini bisa disalahgunakan. “Misinformasi itu sifatnya subjektif. Siapa saja yang menggunakan internet bisa terjerat aturan ini, bahkan hanya karena mengunggah meme atau melakukan kesalahan kecil,” seorang aktivis digital dari New Delhi, Apar Gupta.

Kekhawatiran lainnya adalah kemungkinan penegakan hukum yang tidak konsisten, atau bahkan selektif, terhadap kelompok tertentu. Ini bisa berdampak pada kebebasan masyarakat untuk berbicara, berpendapat, bahkan bercanda di media sosial.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait