Pegawai Pemprov DKI Jakarta diwajibkan naik transportasi umum setiap hari Rabu.
Rabu (30/4) lalu, seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta pergi dan pulang dari kantor naik transportasi umum. Hal itu merupakan kebiasaan baru yang diwajibkan lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada Hari Rabu bagi Pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Tak hanya saat pergi dan pulang dari kantor, para pegawai Pemprov DKI Jakarta juga diwajibkan menggunakan transportasi umum saat menjalankan tugas dinas. Pegawai Pemprov DKI Jakarta juga diwajibkan melakukan swafoto di transportasi umum untuk memastikan pelaksanaannya berjalan.
Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
Widodo, seorang pegawai di salah satu kecamatan di Jakarta Barat mengaku mendukung kebijakan itu. Alasannya, untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
“Dan tentunya memaksimalkan transportasi umum yang sudah disediakan pemerintah,” ujar Widodo kepada Alinea.id, Jumat (2/5).