Penanganan sawah rusak berat membutuhkan pendekatan berbeda karena karakter kerusakan di setiap wilayah tidak sama. Endapan lumpur, material batu, perubahan bentang lahan hingga persoalan suplai air membuat rehabilitasi tidak dapat dilakukan dengan satu pola penanganan yang seragam.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menyelaraskan penanganan sawah rusak berat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diarahkan agar lahan pertanian yang terdampak dapat kembali produktif sehingga petani bisa segera memperoleh kembali sumber penghidupannya.
Penanganan sawah rusak berat membutuhkan pendekatan berbeda karena karakter kerusakan di setiap wilayah tidak sama. Endapan lumpur, material batu, perubahan bentang lahan hingga persoalan suplai air membuat rehabilitasi tidak dapat dilakukan dengan satu pola penanganan yang seragam.
Wakil Ketua Data Posko Satgas PRR Brigjen TNI Andre Julian mengatakan pemerintah daerah perlu terlebih dahulu melakukan empat pemetaan utama, meliputi bentang lahan, suplai air, potensi pemanfaatan lahan, dan batas kepemilikan. Data tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan metode rehabilitasi dan kebutuhan dukungan pada masing-masing lokasi.
“Dari keseluruhan empat pemetaan yang kita butuhkan itu, mohon nanti pemda juga membentuk semacam kelompok atau tim untuk menangani masalah sawah rusak ini,” kata Andre dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Sawah Terdampak Rusak Berat, Kamis (6/8/2026).
Hasil pemetaan selanjutnya akan disinkronkan dengan program kementerian/lembaga agar penanganan lahan berjalan terpadu. Keterlibatan lintas sektor diperlukan karena pemulihan sawah rusak berat tidak hanya menyangkut pertanian, tetapi juga jaringan irigasi dan sumber air, kondisi lahan, pertanahan, hingga pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi.