Pemerintah diminta merevisi kebijakan yang melarang mobil angkutan barang beroperasi selama 16 pada momen Lebaran 2025.
Sejak beberapa hari lalu, Hasan, 43 tahun, pontang-panting mencari duit pinjaman. Ia khawatir tak bakal punya duit pegangan saat Hari Raya Idul Fitri, akhir Maret mendatang. Supaya tak tekor, ia juga harus pintar-pintar berhemat.
Hasan butuh duit tambahan lantaran kebijakan pembatasan angkutan barang yang akan diberlakukan mulai Senin (24/3) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4) pukul 24.00 di jalan tol dan nontol. Sebagai sopir truk barang yang dibayar harian, Hasan ibaratnya dikondisikan agar menganggur.
"Berarti setengah bulan, saya enggak kerja. Padahal, saya digaji harian, bukan bulanan. Kalau pembatasannya lama, saya enggak pagang uang," kata Hasan saat berbincang dengan Alinea.id di Jakarta, belum lama ini.
Pembatasan operasional truk tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara, dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025. Dalam beleid itu, diputuskan pembatasan operasional angkutan barang selama momen Lebaran karena alasan keamanan dan kenyamanan.
Yang termasuk kendaraan yang dilarang beroperasi di jalur mudik ialah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.