Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewacanakan membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) khusus perparkiran.
Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) khusus untuk perparkiran diprotes Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. Menurut dia, pembentukan BUMD parkir bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan parkir liar di ibu kota.
"Seperti yang disampaikan juga oleh para ahli, (BUMD) itu tidak menyelesaikan masalah. Ketika membentuk BUMD yang baru, itu hanya menjadi bancakan partai politik. Maaf, saya harus katakan, nilai politiknya terlalu tinggi,” ujar Jupiter kepada wartawan, Rabu (25/6).
Menurut Jupiter, para ahli tata kota sepakat untuk merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Aturan yang ada selama ini dianggap sudah tidak lagi relevan.
Perda baru nantinya akan memberikan wewenang bagi Satpol PP dan kepolisian untuk menindak langsung praktik parkir liar dan merinci aturan pembayaran parkir nontunai.
“Perda tersebut belum pernah direvisi. Padahal, kondisi di lapangan sudah jauh berubah. Maka, perubahan perda menjadi penting,” kata Jupiter.