Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang aturan baru untuk meregulasi para perokok. Beleid itu saat ini bernama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu poin yang diatur ialah denda Rp250 ribu bagi warga yang merokok sembarangan.
"Akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6), seperti dikutip dari Antara.
Sanksi itu akan diberlakukan bagi warga yang merokok di area KTR. Area-area yang dikategorikan KTR, semisal fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, area bermain anak, tempat ibadah, fasilitas angkutan umum, dan prasarana olahraga.
"Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut," kata Ani.
KTR lainnya semisal tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin-izin keramaian dengan batas wilayah kucuran air dari atap paling luar. Keempat area ini wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Kriteria tempat khusus merokok ini berupa ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama. Tempat khusus merokok wajib jauh dari lalu lalang orang, jauh dari pintu keluar atau pintu masuk yang menjadi jalur lalu lalang orang.
Adapun yang termasuk kategori tempat umum, semisal pasar modern, pasar tradisional, hotel dan penginapan, restoran, serta tempat rekreasi dan hiburan. Larangan juga berlaku untuk halte, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, balai pertemuan dan lokasi umum lainnya.
Raperda juga mengatur denda hingga Rp50 juta bagi mereka yang melanggar larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta. Larangan juga diberlakukan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di KTR.
Denda juga disiapkan bagi para pedagang rokok. Pedagang yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan didenda Rp1 juta. Ada pula larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan. Dendanya hingga sebesar Rp10 juta.
"Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa rokok," kata Ani.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Raperda KTR akan memperkuat isi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan diperbarui melalui Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Merokok tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di luar kawasan tanpa rokok," ujar Pramono.