Peristiwa

Surat izin keramaian dari Koramil dinilai penyimpangan serius

Penerbitan surat izin keramaian dari Koramil merupakan penyimpangan serius dari mandat dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.

Minggu, 09 November 2025 16:33

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, mengkritisi penyimpangan wewenang Koramil 1810/Arcamanik yang menerbitkan surat izin keramaian. Surat yang berisikan izin keramaian acara kuda renggong di wilayah Arcamanik itu menuai kecaman dari publik, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Ardi atas nama Imparsial, menilai penerbitan surat tersebut tidak hanya salah secara hukum, tetapi juga merupakan penyimpangan serius dari mandat dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.

Merujuk Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, dengan jelas menyatakan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 

Dalam konteks tersebut, TNI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat izin apapun, termasuk izin keramaian. Kewenangan tersebut secara tegas merupakan tugas dari kepolisian.

Ardi memandang, langkah Koramil Arcamanik tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi merupakan tindakan melampaui kewenangan yang pada akhirnya menghapus batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan yang sudah dipisahkan secara jelas di dalam konstitusi UUD NRI 1945. Tindakan menerbitkan izin keramaian yang dilakukan Koramil 1810/Arcamanik ini merupakan penyimpangan terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan TNI. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait