Advokat Marcella Santoso mengaku pernah terlibat beberapa konten negatif untuk menyudutkan Kejaksaan Agung.
Kesaksian pengacara Marcella Santoso dalam sebuah video yang diputar pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6) lalu, berbuntut panjang. Tiga hari setelah konferensi pers itu, Kejagung didatangi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayor Jenderal Kristomei Sianturi.
Kristomei mengatakan pernyataan Marcella dalam video berdurasi 4 menit 41 detik itu menyudutkan TNI. Saat ini, Marcella telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) dan uang titipan Rp 11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
“Siapa sebenarnya aktor (unjuk rasa menolak RUU TNI) di belakang ini semua? Kenapa? Apa motivasinya mempermasalahkan RUU TNI," ujar Kristomei kepada wartawan di Gedung Kejagung.
Dalam tayangan video, Marcella mengaku telah mengunggah konten-konten video yang tidak berhubungan dengan penanganan perkara di Kejagung, termasuk di antaranya terkait kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Marcella juga mengaku mensponsori petisi menolak revisi UU TNI dan Indonesia Gelap.
Dosen hukum hak asasi manusia dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Manunggal Kusuma Wardaya berpendapat sikap TNI berlebihan. TNI bukan penegak hukum yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menyelidiki suatu kasus hukum di ranah sipil.