Terdapat 1,4 juta hektare area lahan di Indonesia yang berstatus sebagai tanah telantar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengklarifikasi pernyataan sendiri terkait isu tanah telantar yang bisa diambil negara. Menurut Nusron, ketentuan itu hanya berlaku untuk tanah yang berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
"Ada tahapan administrasi dan surat peringatan berjenjang dengan total durasi proses sekitar 587 hari,” kata Nusron dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Rabu (16/7).
Nusron menegaskan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk tanah berstatus sertifikat hak milik (SHM), termasuk di antaranya tanah warisan. “Tanah SHM tidak memiliki batas waktu pemanfaatan dan tetap dapat diwariskan antar generasi,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Pernyataan soal tanah telantar selama dua tahun bisa diambil alih negara mulanya diungkapkan Nusron di acara pengukuhan dan rakernas I PB IKA-PMII periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7). Ketika itu, Nusron menyebut tanah yang sudah disertifikasi dan tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu dua tahun bisa diambil negara.
Namun, prosesnya tak mudah. Proses peringatan kepada pemilik lahan akan dilakukan secara bertahap. Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.