Peristiwa

Tepatkan pengusiran pekerja seks dari IKN?

Sepanjang 2025, ada puluhan pekerja seks komersial terjaring razia di seputaran Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kamis, 10 Juli 2025 13:07

Ibu Kota Nusantara (IKN) belum tuntas dibangun, tetapi problem klasik pekerja seks komersial (PSK) sudah menghantui. Sepanjang 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaporkan sudah ada 64 PSK yang kena tilang di PPU. 

Tak hanya dari kota-kota di Kalimantan, menurut Kepala Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten PPU, Rahmadi, para pekerja seks juga ada yang berasal dari Bandung, Makassar, dan Yogyakarta. Setelah dibina, para PSK disanksi dengan dipaksa pulang ke kota masing-masing. 

"Kami beri waktu deadline dua sampai tiga hari. Yang memang mereka itu sudah punya (tiket) pesawat udara itu kami pastikan harus pulang," ujar Bagenda dalam keterangan pers kepada wartawan di Kabupaten PPU, Senin (7/7), seperti dikutip dari Kumparan. 

Menurut Rahmadi, kebanyakan PSK menjajakan diri secara online. Yang bekerja secara luring biasanya bermodus membuka warung pangku. Di warung itu, dibangun sekat-sekat yang dijadikan kamar untuk bercinta. "Warung yang murni jualan kopi dengan kopi plus bisa dibedakan," kata dia. 

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Bahaluddin Surya menilai sanksi administratif yang diberlakukan Satpol PP Kabupaten PPU bagi para PSK tak tepat. Lebih dari itu, pengusiran para PSK di IKN tanpa proses hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait