Peristiwa

Tak sekadar seremonial, Tim Reformasi Polri diharapkan perkuat sistem pengawasan

Tim Reformasi Polri diharapkan memperkuat sistem pengawasan anggota Polri guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

Sabtu, 08 November 2025 20:24

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mendorong Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo, untuk mereformasi Polri secara subtansial yang memperkuat sistem pengawasan anggota Polri guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian pada Jumat, 7 November 2025. Tim tersebut beranggotakan 10 orang yang diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, Jimly Asshiddiqie.

Adapun sembilan anggota komisi lainnya yakni Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

Selanjutnya ada Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD, mantan Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan mantan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

Iftitahsari memandang tim reformasi bentukan Prabowo harus menitikberatkan pada reformasi yang substansial bukan sekadar upaya seremonial semata. Kewenangan kepolisian yang terlampau besar sudah sering disalahgunakan, terutama dalam aspek penegakan hukum.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait