Peristiwa

Vonis "norak" hakim atas Tom Lembong

Tom Lembong terbukti tidak memperkaya diri sendiri lewat kebijakan impor gula. Lantas, kenapa hukumannya sampai 4,5 tahun penjara?

Minggu, 20 Juli 2025 13:00

Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang ia jalankan saat jadi Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016. Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Jakarta,  Jumat (18/7). 

Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara. Hakim Purwanto, anggota majelis hakim lainnya, mengklaim fakta persidangan mengungkap kebijakan impor gula kristlal mentah (GKM) oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan. 

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017. “Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Purwanto. 

Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, dalam putusannya, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan keuntungan  dari tindakan korupsi itu. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait