Kekejian militer Israel di Gaza dinyatakan sebagai kejahatan perang oleh sebuah lembaga di bawah naungan PBB.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen (International Commission of Inquiry/COI), sebuah badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), resmi menyatakan kejahatan perang yang dilakukan pasukan Israel di Gaza terhadap bangsa Palestina sebagai tindakan genosida.
COI dibentuk oleh PBB pada 2021 dan diisi oleh sejumlah pakar independen. Dalam laporan setebal 72 halaman itu, COI bahkan mendeklarasikan aksi genosida Israel masih terjadi hingga kini.
“Tidak adanya tindakan untuk menghentikannya sama saja dengan keterlibatan. Semua negara memiliki kewajiban hukum untuk menggunakan segala cara yang secara wajar tersedia bagi mereka untuk menghentikan genosida di Gaza,” ujar Kepala COI Navi Pillay seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (17/9).
COI mengutip pembunuhan warga sipil dan anak-anak dalam sebuah “strategi militer bumi hangus”, kelaparan dan kematian akibat pembatasan makanan dan obat-obatan, perlakuan buruk terhadap tahanan, pengungsian paksa, serta kehancuran fisik atas sebagian besar wilayah sebagai dasar temuannya.
COI juga menuduh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu—yang telah dituduh melakukan kejahatan perang oleh Mahkamah Pidana Internasional—dan para pemimpin senior Israel lainnya melakukan penghasutan genosida dan menyatakan ada bukti jelas tentang niat genosida Israel.