2 catatan kritis FPKS dalam Rapat Paripurna DPR

F-PKS minta pembahasan sistem pemilu tetap dilakukan, cabut RUU Ibu Kota Negara.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat DPR sebelum pandemi/Antara Foto.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan dua catatan kritis atas pengesahan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pertama, perlu adanya perbaikan terhadap sitem pemiliham umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), meski RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Sehingga kami berharap agar kita masih bisa perbaiki sistem ini menjadi lebih baik lagi untuk demokrasi Indonesia yang lebih baik," ujar Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3).

Catatan kedua, lembaga legislator dan pemerintah dapat menunda pembahasan RUU Ibu Kota Negara. Menurut Ledia, pemilihan pembahasan regulasi harus yang bersifat penting dan berpengaruh langsung pada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Pada saat ini kita jangan dulu membahas RUU Ibu Kota Negara. Kami mencatatkan agar sebaiknya ditarik oleh pemerintah, agar kita fokus pada pembahasan UU yang lebih fokus pada penyelesaian urusan-urusan yang sangat terasa oleh masyarakat sebagaimana UU tentang Wabah maupun UU Obat dan Makanan," terang Ledia.

Diketahui, DPR RI sepakat untuk menetapkan 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Priorutas 2021, yakni: