sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Delegasi parlemen Korsel pantau sidang DPR yang dihadiri secara fisik oleh 20 orang

Kehadiran parlemen Korsel ini untuk meninjau proses sidang di DPR RI.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 17 Nov 2022 11:02 WIB
Delegasi parlemen Korsel pantau sidang DPR yang dihadiri secara fisik oleh 20 orang

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat datang kepada delegasi anggota parlemen Republik Korea Selatan (Korsel) yang ikut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Senayan, Jakarta, Kamis (17/11). Kehadiran parlemen Korsel ini untuk meninjau proses sidang di DPR RI.

"Saya mengucapkan selamat datang kepada delegasi anggota parlemen Republik Korea yang dipimpin oleh Mr Hong Young-pyo," ujar Puan saat menyambut resmi delegasi parlemen Korsel di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Kamis.

Puan menyampaikan terima kasih kepada Hong Young-pyo dan sejumlah anggota parlemen Korsel yang telah hadir di gedung DPR RI.

"Hari ini sudah meninjau DPR dan ingin menyaksikan pelaksanaan anggota DPR dari Republik Indonesia dalam menjalankan tugas sesuai dan kewenangannya. Terima kasih atas kehadirannya," ucap Puan.

Menurut Puan, rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 20 anggota DPR secara fisik, 140 hadir virtual dan izin 242 orang. Menurut Puan, banyaknya anggota DPR yang izin lantaran saat ini banyak kegiatan di luar gedung DPR dan anggota DPR menjalankan tugas sesuai tupoksinya.

"Karenannya (rapat) paripurna dihadiri oleh 400 orang dan secara aturan sudah quorum. Dengan demikian sudah tercapai quorum," ungkap politikus PDIP itu.

Adapun agenda rapat paripurna hari ini ialah:

1. Laporan Komisi VIII DPR RI terhadap Hasil Pembahasan Uji Kelayakan  (Fit and proper test) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Sponsored

2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI, yaitu:

1) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara;
2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan;
3) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat;
4) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah;
5) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur;
6) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku;
7) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah; dan
8) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali.
dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

3. Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

4.Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:

1) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2) RUU tentang Landas Kontinen; dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

5. Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
 

Berita Lainnya
×
tekid