272 daerah dipimpin pj, pengamat: Berisiko!

Hal ini terjadi karena masa jabatan kepala daerah dan wakilnya berakhir pada 2022 dan 2023 atau sebelum Pilkada 2024 berlangsung.

Ilustrasi penjabat (pj) kepala daerah. Istimewa

Sebanyak 272 daerah bakal dipimpin penjabat (pj) kepala daerah. Pangkalnya, terjadi kekosongan tampuk kekuasaan sebelum terpilihnya kepala daerah baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai, kondisi tersebut berisiko. Pangkalnya, pj berkuasa dalam tempo satu-dua tahun.

"Secara politis, hal itu memang berisiko sebab dalam waktu yang lama daerah dipimpin pejabat yang bukan dipilih oleh rakyatnya. Padahal, dalam undang-undang disebutkan, kepala daerah harus dipilih oleh rakyatnya, bukan ditunjuk," bebernya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2).

Para pj akan mengisi jabatan gubernur/wakil gubernur hingga wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023. Mereka dipilih Presiden Joko Widodo ataupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Karena itu, sambung Jamiluddin, sebanyak 272 pj kepala daerah itu tidak memiliki legitimasi dalam memerintah. "Dalam negara demokrasi, tentu berbahaya bila daerah dipimpin oleh yang tidak legitimate."