275 anggota Bawaslu dicatut, KPU diminta ambil tindakan

Bawaslu juga mendapatkan ada nama jajaran yang dicatut sebagai anggota dan pengurus partai politik di dalam Sipol.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto bawaslu.go.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 275 nama anggotanya dicatut oleh partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 sebagai anggota atau pengurus parpol bersangkutan.

Dari 275 nama tersebut, sebanyak 216 orang staf di kantor Bawaslu, 31 anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, lima orang Ketua Bawaslu, tiga orang bendahara Bawaslu, dua orang kepala sub bagian, satu orang koordinator sekretariat dan satu orang anggota Panwaslih. Temuan pencatutan nama anggota Bawaslu ini berdasarkan hasil pengawasan saat proses pendaftaran parpol pada 1-14 Agustus 2022 dan pengawasan proses verifikasi administrasi yang sudah dimulai 2 Agustus 2022.

"Bawaslu juga mendapatkan ada nama jajaran yang dicatut sebagai anggota dan pengurus partai politik di dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat konferensi pers, Senin (15/8).

Menurut Bagja, temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengambil tindakan atas pencatutan nama pengawas pemilu tersebut. Kata dia, tindakan tersebut antara lain memberikan teguran kepada parpol bersangkutan dan mencoret nama pengawas pemilu dari daftar anggota atau pengurus parpol.

"Kami merekomendasikan ke KPU untuk menegur parpol bersangkutan. Ini pelanggaran administrasi, sanksinya pencoretan nama tersebut," ujarnya.