Ketua Komisi II DPR sebut ada fraksi minta tunda bahas RUU Pemilu

DPR akan mengadakan rapat untuk meminta sikap tegas dari seluruh fraksi apakah mengubah regulasi tersebut atau tidak.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: dpr.go.id/Runi/Man

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku, telah mendapat usulan dari sejumlah partai politik di DPR untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, RUU Pemilu telah masuk dalam daftar salah satu undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

"Dalam beberapa hari ini, kami mendapatkan pandangan lain tentang RUU ini. Misalnya ada fraksi yang meminta RUU (Pemilu) ini ditunda karena beralasan masih fokus dalam masalah penanganan pandemi," kata Doli, kepada wartawan, Kamis (28/1).

Bagi Golkar, masukan itu perlu dicermati. Sebab, kesepakatan perubahan regulasi berdasarkan atas kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Terlebih, RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR, yang mana seluruh fraksi harus mempunyai pandangan sama untuk merubah regulasi tersebut.

"Saya kira, masing-masing anggota komisi II telah mengomunikasikan ini ke pimpinan partai," tutur Doli. "Sekarang ada perkembangan yang berbeda. Jadi menurut kami di Golkar, semua harus duduk kembali, apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak, dan mencapai kesepakatan yang bulat," imbuhnya.

Kendati demikian, Doli menyampaikan, akan mengadakan rapat untuk meminta sikap tegas dari seluruh fraksi apakah mengubah regulasi tersebut, atau tidak.