Adu kuat hak angket di DPR 

Politikus PDI-P mewacanakan pemakzulan Jokowi lewat hak angket. Politikus Golkar menyebut hak angket hanya manuver emosional.

Ilustrasi sidang paripurna DPR RI. /Foto Antara

Wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir di DPR. Diinisiasi PDI-Perjuangan, tiga parpol pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)--NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)--kini ikut mendukung wacana tersebut. 

Politikus PDI-P Adian Napitupulu optimistis hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu bakal disepakati dalam sidang paripurna. Ia mengklaim jumlah kursi dari gabungan parpol pendukung hak angket sudah memenuhi kuorum. 

"Kami kompak, solid, dan yang ingin kami lakukan adalah membongkar seluruh permainan di belakang ini dan prosesnya yang bisa kita harapkan di hak angket," ujar Adian kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/2). 

Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR. Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. 

Ada syarat-syarat tertentu bagi DPR untuk menggunakan hak angket. Pertama, hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Selain itu, hak angket baru bisa jalan jika disetujui lebih dari 50% anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.