Amendemen UUD 1945 berpotensi jadi bola liar yang berbahaya

Amendemen UUD 1945 harus dibatasi dan perlu fokus pada isu-isu tertentu saja.

Suasana jalannya Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Antara Foto

Pengamat politik dari Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono, mengatakan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berpotensi menjadi bola liar yang berbahaya. Pasalnya, bukan tak mungkin amendemen UUD 1945 akan melebar kemana-mana.

Karena itu, Teguh menuturkan, amendemen UUD 1945 harus dibatasi dan perlu fokus pada isu-isu tertentu saja. Namun, sebelum mengamendemen, Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip tersebut berpendapat harus ada kesepakatan terlebih dahulu isu-isu apa saja yang akan diubah. 

Menurut dia, tidak bisa amendemen karena kepentingan orang-orang tertentu. Misalnya, mengemukakan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang semula diatur dua periode, kemudian menjadi tiga periode.

“Tidak bisa hanya karena momentum (kesempatan), isu-isu tidak relevan lantas masuk ke MPR. Ini berbahaya karena bolanya bisa bola liar. Jadi, bolanya harus dikontrol, tidak bisa bola liar begitu," kata Teguh Yuwono di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/11).

Menurut dia, jika tidak ada pembatasan dalam mengamendemen UUD 1945, maka berpeluang akana ada peluang ke banyak hal, termasuk kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kewenangan lembaga tinggi negara, dan bahkan ada yang ingin ubah pasal tentang Mahkamah Konstitusi (MK).