Anggota DPR ikut kecam Sinetron Suara Hati Istri

Tayangan Sinetron Suara Hati Istri tidak mendidik dan berbahaya bagi masyarakat umum.

Foto Ilustrasi/Pixabay.

Anggota Komisi X DPR Illiza Sa’aduddin Djamal ikut mengecam tayangan sinetron “Suara Hati Istri” di stasiun televisi swasta yang menayangkan pameran Zahra, aktris berusia 15 tahun. Dalam sinetron itu Zahra berperan sebagai istri ketiga dari laki-laki berusia 39 tahun.

Menurut politisi PPP ini, tayangan itu berbahaya dan tidak mendidik masyarakat umum, utamanya anak-anak. Diceritakan, Zahra adalah anak sulung yang dipaksa menikah diusia 17 tahun disebabkan harus melunasi utang ayahnya yang sakit-sakitan.

Zahra terpaksa menikah muda disebabkan faktor kemiskinan. Usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU 1/1974 tentang Perkawinan.

"Apalagi syarat usia menikah berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," kata Illiza dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Menurut Illiza, jika tayangan itu terus dibiarkan dikhawatirkan akan menginspirasi untuk terjadinya pernikahan usia dini. Pernikahan dini, kata dia, membawa dampak negatif, di antaranya resiko bayi lahir stunting, kematian ibu dan bayi, gangguan kesehatan, pernikahan tidak harmonis dan lain sebagainya.