Aset lima petinggi PKS bakal disita untuk Fahri Hamzah

Total ada delapan jenis aset senilai Rp30 miliar yang diajukan Fahri Hamzah untuk disita.

Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri) menyampaikan pendapatnya pada diskusi forum legislasi bertajuk UU MD3 dan Komposisi Pimpinan Parlemen di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/6). /Antara Foto

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah resmi mengajukan surat permohonan penyitaan aset dan daftar objek sita terhadap lima pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengajuan penyitaan diwakilkan kepada kuasa hukumnya, Mujahid A Latief. 

Dalam permohonan tersebut, ada lima petinggi PKS yang menjadi pihak tergugat, yakni Ketua Umum PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat, serta tiga Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis Saadih, dan Abi Sumaithi.

"Kalau secara nominal aset itu mungkin ada delapan aset, ya. Kalau kita verifikasi itu bentuknya ada tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor," kata Mujahid kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (22/7).

Namun demikian, Mujahid enggan merinci apa saja aset yang diajukan untuk disita. "Sebetulnya kita khawatir kalau menyebut barang-barang diajukan untuk disita karena (penyitaan) ini perlu waktu, ya. Jadi, khawatirnya para pihak melakukan upaya-upaya mengamankan," ucap dia.

Dikatakan Mujahid, penyerahan aset tersebut dilakukan setelah kelima tergugat diberikan peringatan kedua dan terakhir oleh PN Jaksel. Namun, kelima tergugat mangkir saat dimintai konfirmasi hingga akhir Juni lalu.