Bahas omnibus law, DPR abaikan permintaan buruh

Pembahasan RUU Omnibus Law diserahkan ke Baleg DPR.

Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1)/Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay.

DPR menyepakati tetap akan membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Masa Persidangan III 2019-2020. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Azis Syamsudin mengatakan, pembahasan lebih lanjut ihwal RUU Omnibus Law kemudian akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

"Adanya pesetujuan terhadap surat, yaitu Surat Presiden bergaris miring R06 tanggal 7 Februari 2020 dan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam rapat konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020 serta hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan, diteruskan ke tingkat Badan Legislasi (Baleg)," ujar Azis, Kamis (2/4/2020).

Keterangan tersebut lantas ia lemparkan kepada 31 anggota dewan yang mengikuti sidang secara fisik, maupun 278 anggota yang mengikuti secara virtual. Kendati ada beberapa anggota dewan yang menolak, namun mayoritas anggota dewan menyepakati.

"Bisa kita sepakati?" tanya Azis.