Bamsoet tolak perpanjang masa jabatan presiden

Bamsoet juga mengatakan pemilihan presiden harus tetap melalui pemilu, bukan oleh MPR.

Ketua MPR Bambang Soesatyo.AntaraFoto

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menolak apabila jabatan presiden diperpanjang dalam rencana amandemen UUD 1945. Bamsoet juga mengatakan pemilihan presiden harus tetap melalui pemilu, bukan oleh MPR.

"Saya pribadi menyampaikan dengan tegas bahwa apa yang ada saat ini, jabatan presiden dua kali dan kemudian melalui pemilihan langsung, itu sudah pas dan tepat," kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).

Bamsoet mengatakan, tak ada pembahasan wacana penambahan masa jabatan presiden di tingkat Fraksi MPR. Namun tak tertutup kemungkinan ada perubahan tersebut jika ada keinginan kuat dari masyarakat apabila jabatan presiden diperpanjang.

"Kecuali ada desakan mayoritas masyarakat menghendaki lain. Kan kita hanya menyiapkan wadah bagi seluruh aspirasi," kata dia.

Setelah dilantik menjadi Ketua MPR beberapa waktu lalu, Bamsoet memimpin rombongan MPR melakuan safari politik ke mantan presiden dan petinggi partai politik untuk membahas amandemen UUD 1945.