Baru disahkan, UU MD3 panen gugatan

Kendati baru disahkan pada Senin (12/2), sejumlah pihak telah melayangkan uji materi UU MD3 pada Mahkamah Konstitusi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan akhir Pemerintah pada Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan revisi UU MD3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2)/ Antara

Koalisi masyarakat sipil telah resmi mendaftarkan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/2). Ada beberapa pasal yang dipermasalahkan dan menjadi perdebatan publik. Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Irman Putra Sidin menerangkan, pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan penyimpangan antara lain mengenai pemanggilan paksa, imunitas anggota DPR, dan tindak pidana untuk semua orang.

Pasal yang digugat menurutnya sangat bertentangan dengan marwah lembaga DPR. Secara harfiah, DPR adalah lembaga yang dipilih rakyat untuk menjadi penyambung lidah mereka. "Tiba-tiba masyarakat justru bisa dipanggil paksa, ini anomali. Ada apa di sini? Padahal kita memilih parpol karena percaya aspirasi didengarkan. Sekarang mau panggil paksa kita," kata Irman di Warung Daun, Sabtu (17/2).

Terkait pasal tersebut, Irman menerangkan analisisnya. “Saya kira UU MD3 merupakan produk politik dari DPR dan pemerintah. Dugaan saya, niat awal membuat UU ini mungkin sudah bagus, tapi hasil akhirnya saja yang berbeda,” ujarnya.

Perbedaan antara tujuan awal dengan penulisan akhir UU ini dimungkinkan terjadi. Sebab, seringkali ada ketidaksepahaman antara anggota yang satu dengan lainnya. "Yang membuat dan menulis aturan itu memang DPR, tapi kadang beberapa anggota enggak paham isinya. Ujung-ujungnya, para ahli dipanggil untuk menafsirkan UU itu, dari berbagai perspektif. Akhirnya muncul perbedaan tafsir, ini hanya problem tafsir teks dan tanda baca,” imbuhnya.

Anggota Komisi III fraksi PPP, Arsul Sani menerangkan, PPP merupakan salah satu partai yang menolak dan walk out (WO) saat proses sidang penetapan UU MD3 berlangsung. Delapan fraksi menerima, sedangkan dua yang menolak. Selain PPP, fraksi Partai Nasdem juga menolak.