Bawaslu antisipasi kampanye di tempat ibadah

Bawaslu akan menindak pelaksanaan kampanye di tempat ibadah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memberikan sambutan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (25/9)./Antara Foto


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkhawatirkan penggunaan tempat ibadah sebagai arena kampanye di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Kekhawatiran ini cukup beralasan, karena dua pasangan calon presiden dan wakil presiden sama-sama mengklaim telah mendapat dukungan dari ulama dan ormas Islam.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan tersebut. 

"Fungsi-fungsi pencegahan juga akan kami maksimalkan," katanya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9). 
 
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan selalu mengimbau dan mengingatkan masyarakat tentang larangan kampanye di tempat ibadah. Juga dengan meminta bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengurus masjid, agar tidak memanfaatkan masjid sebagai media kampanye. 

Meski begitu, Ratna tidak mempermasalahkan jika ada tokoh agama yang ingin menjadi juru kampanye, bagi masing-masing pasangan capres dan cawapres. 

"Tidak apa-apa. Sepanjang tidak memanfaatkan fasilitas yang dilarang, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah," sebutnya.