Bawaslu beri izin parpol sosialisasi jelang Pemilu 2024

Bawaslu mengizinkan partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024.

Ilustrasi. Foto Unplash.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan pihaknya mengizinkan partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024. Kendati begitu, parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih karena belum masuk dalam masa kampanye.

"Silakan parpol kenalkan program kerja, visi, dan misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (27/7).

Bagja  menjelaskan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Meski demikian, kata dia, aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.

"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaus dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," katanya.

Selain itu, parpol juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Di antaranya seperti mobil dinas lembaga atau kementerian digunakan untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.